DIVISI303 FOR DUMMIES

divisi303 for Dummies

divisi303 for Dummies

Blog Article

Grafik Konsorsium 303 atau yang disebut juga dengan "Kekaisaran Sambo" beredar cepat di media sosial, tanpa diketahui siapa pembuat dan pengunggah pertamanya.

Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Selanjutnya, Kapolri juga sudah memerintahkan seluruh pimpinan Polri di wilayah untuk memberantas judi. Dia tak ingin judi masih ada selama dia memimpin.

Grafik tersebut menunjukkan nama dan peran sosok-sosok yang diduga terlibat dalam sebuah bisnis ilegal.

Adapun isu Konsorsium 303 menjadi perbincangan publik karena adanya dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri terkait judi online, 

Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba divisi303 atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Di dalam diagram yang beredar di masyarakat, Konsorsium 303 disebut-sebut terlibat mengendalikan berbagai bisnis ilegal.

Kata "konsorsium" sendiri menurut KBBI adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama; kumpulan pedagang dan industriawan; perkongsian.

Dalam pengarahannya, Sigit pun meminta kepada seluruh jajaran untuk memiliki komitmen yang sejalan dan selaras terkait dengan pemberantasan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Di sini ada beberapa yang menurut saya luar biasa nih, cerutu cokelat, cokelat maksudnya polisi mungkin ya?" tanya Aiman membacakan lis laporan keuangan yang berasal dari IPW dalam method Aiman

3. Pengertian konsorsium dalam istilah keuangan, yakni pembiayaan bersama suatu proyek atau divisi 303 perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih lender maupun lembaga keuangan.

Tidak hanya itu, Aiman juga membacakan lis tiket penerbangan pesawat untuk oknum polisi maupun kesatuan yang ada di Mabes Polri.

Lebih jauh, Sigit menegaskan bahwa persoalan judi, baik on-line maupun konvensional sudah menjadi fokus Polri untuk dituntaskan.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

Report this page